SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 826 Tahun 2021 tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021.

Formasi kebutuhan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021
sebanyak 45 (empat puluh lima) formasi, dengan rincian terlampir :