Tampilkan postingan dengan label Tenaga Kesehatan Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tenaga Kesehatan Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bengkalis

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bengkalis - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 794 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetenesi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis, dengan ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun 2022

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bengkalis

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran. Batas usia dimaksud, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Berkelakuan baik;
9. Bersedia ditempatkan di wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
11. Calon Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah/sertifikat akreditasi serta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
12. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat profesi yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan;
13. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan;
14. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :

Pengumuman

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Pekanbaru

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Pekanbaru - Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Pekanbaru

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Melampirkan Surat Tanda Registrasi sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan bukan STR Internship, (kecuali jabatan Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan);
9. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
10. Persyaratan berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala divisi yang membidangi SDM/HRD bagi pelamar ang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/ Yayasan.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :

PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA KESEHATAN

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Dumai

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Dumai - Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Dumai

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :


Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Indragiri Hulu

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Indragiri Hulu - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Indragiri Hulu

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :

DOWNLOAD PENGUMUMAN

DOWNLOAD CONTOH SURAT PERMOHONAN LAMARAN

DOWNLOAD CONTOH SURAT PERNYATAAN

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Rokan Hulu

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Rokan Hulu - Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Rokan Hulu

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun yang dipersyaratkan jabatan pada saat pendaftaran;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
3. Tidak pernah berstatus tersangka dan atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhantikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Bersedia ditempatkan di unit penempatan sesuai dengan formasi yang dilamar;
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :

DOWNLOAD PELAKSANAAN SELEKSI P3K KESEHATAN 2022

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Riau

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Riau - Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Riau

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih  berlaku  dari  lembaga  profesi  yang  berwenang  untuk  jabatan  yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Pelamar  yang  melamar  pada  jenis  jabatanfungsionaltenaga  kesehatan (sebagaimana  terlampir) yang  mensyaratkan  Surat  Tanda  Registrasi(STR), wajib   melampirkan  Surat  Tanda Registrasi   dan   bukan   internship   sesuai jabatan  yang  dilamar  serta  masih  berlaku  pada  saat  pelamaran,  dibuktikan dengan  tanggal  masa  berlaku  yang  tertulis  pada STRdan  wajib  memiliki pengalaman  dihitung  dari  masa  kerja  paling  singkat  2  (dua)  tahun  untuk jenjang terampil dan pertama;
10. Pelamar  yang  melamar  pada  jenis  jabatanfungsionaltenaga  kesehatanAhli Pertama -Administrator   Kesehatan,   tidak   mensyaratkan   Surat   Tanda Registrasi  (STR)  dan wajib  memilikipengalaman  dihitung  dari  masa  kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama;
11. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala   puskesmas   bagi   pelamar   yang   memiliki   pengalaman   kerja   di puskemas;
b. Kepala  Rumah  Sakit  bagi  pelamar  yang  memiliki  pengalaman  kerja  di rumah sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala  divisi  yang  membidangi  sumber  daya  manusia  bagi  pelamar  yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
12. Pelamar hanya dapatmelamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan pada tahun anggaran yang sama pelaksanaan seleksi;
13. Pelamar  yang  diketahui  melamar  lebih  dari  1  (satu)  instansi  dan  1  (satu) kebutuhan Jabatan ataumenggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Untuk  mengikuti  seleksi PPPKTahun  2022,  pelamar TIDAK  DIPUNGUT BIAYA apapun;
15. Informasi  resmi  yang terkait  dengan  seleksi PPPKTahun  2022hanya  dapat dilihat pada    lamanhttp://www.bkn.go.id; https://sscasn.bkn.go.iddan https://bkd.riau.go.id;
16. Para  calon  pelamar  disarankan  untuk  terus  memantau  situs  tersebut  pada angka 15 (limabelas) untuk melihat pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :

Download Pengumuman

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Bengkalis

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Bengkalis

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran. Batas usia dimaksud, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar sebagaimana diatur dalam lampiran Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam rangka Pengadaan CASN dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 (https://tinyurl.com/SEKemenkesDistribusi2);
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Berkelakuan baik;
10. Bersedia ditempatkan di wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
12. Calon Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah/sertifikat akreditasi serta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundangundangan;
13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua koma nol) berdasarkan transkrip nilai akademik (bukan transkip nilai profesi).


Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :

Lowongan Rumah Sakit 3M Plus Tembilahan Mei 2021

Lowongan Rumah Sakit 3M Plus Tembilahan Mei 2021 - Rumah Sakit 3M Plus Tembilahan beralamat di Jalan Lingkar II, No 11-13, Tembilahan. Saat ini sedang membutuhkan tenaga kerja untuk ditempatkan pada posisi berikut.

TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN (KESLING)

Persyaratan :
- Pria / Wanita
- Pendidikan minimal D3/D4 Kesling
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Berpenampilan Menarik
- Mampu Berkomunikasi Dengan Baik
- Mampu Bekerjasama dengan Tim
- Memiliki Integritas, Dedikasi & Disiplin
- Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instasi lain
- Mampu Mengoperasikan Komputer (Minimal Microsoft Office)
- Usia Maksimal 30 Tahun
- Diutamakan Memiliki Pengalaman Kerja dan Belum Menikah
- Bersedia Kerja Shift

Tes :
- Wawancara
- Psikotes
- Keterampilan

Melampirkan :
- Surat Lamaran Kerja
- Curriculum Vitae (CV)
- Pas Photo berwarna terbaru 3x4 dan 4x6 (1 lembar)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy Transkrip Nilai
- Fotocopy STR yang masih berlaku
- Dokumen Pendukung lainnya

Rumah Sakit 3M Plus Tembilahan

Bagi yang memenuhi kualifikasi segera antarkan lamaran lengkap ke alamat berikut :

Rumah Sakit 3M Plus Tembilahan
Jl. Lingkar II, No 11-13
Tembilahan

Catatan :
- Tuliskan Posisi yang Anda Lamar Pada Bagian Luar Amplop/ Map
- Jika Anda Di Luar Daerah Tembilahan - Riau
Bisa Kirim Lamaran Melalui Email ke : lowongan.rs3mplus@gmail.com

Iklan terbit tanggal 10 Mei 2021