Tampilkan postingan dengan label Tenaga Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tenaga Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bengkalis

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bengkalis - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 794 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetenesi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis, dengan ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Tahun 2022

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bengkalis

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran. Batas usia dimaksud, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Berkelakuan baik;
9. Bersedia ditempatkan di wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
11. Calon Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah/sertifikat akreditasi serta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
12. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat profesi yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan;
13. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan;
14. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :

Pengumuman

Lowongan Klinik Pratama Daffa Pekanbaru November 2022

Lowongan Klinik Pratama Daffa Pekanbaru November 2022 - Klinik Pratama Daffa beralamat di Jalan Paus No.15 F, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Saat ini sedang membutuhkan tenaga kerja untuk ditempatkan pada posisi berikut.

TENAGA KESEHATAN (BIDAN)

Persyaratan :
- Menguasai Microsoft Office
- Bisa bekerja dalam tim maupun individu, jujur dan bertanggungjawab 
- Belum menikah
- Fresh Graduate diutamakan 
- Wanita
- Usia maksimal 27 tahun
- Memiliki STR aktif
- Sudah Vaksin Covid min 2x
- Memiliki sikap sabar, disiplin, ramah, komunikatif dan etika yang baik 
- Menguasai keterampilan dasar kebidanan/keperawatan 
- Pendidikan D3 Kebidanan

Melampirkan :
- Surat Lamaran Kerja
- Curriculum Vitae (CV)
- Pas Photo berwarna terbaru
- Scan KTP
- Scan Ijazah
- Scan Transkrip Nilai
- Scan STR
- Scan Sertifikat Vaksin 1 & 2
- Dokumen Pendukung lainnya

Klinik Pratama Daffa Pekanbaru

Bagi yang berminat segera kirimkan lamaran via Email ke :

klinikdaffa24@gmail.com

Informasi lebih lanjut hubungi :
Hp/Wa : 0823-8881-5636

Catatan :
Penerimaan lamaran kerja sampai tanggal 30 November 2022

Iklan terbit tanggal 25 November 2022

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kepulauan Meranti

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kepulauan Meranti - Pengumuman Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kepulauan Meranti

PERSYARATAN UMUM :
1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
3. Tidak pernah berstatus tersangka dan atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Bersedia ditempatkan di unit penempatan sesuai dengan formasi yang dilamar;
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :


Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Rokan Hilir

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Rokan Hilir - Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Rokan Hilir

PERSYARATAN UMUM :
a. Setiap warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK JF Kesehatan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6) memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
b. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a poin (6) dengan ketentuan sebagai berikut :
1) pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Fungsional Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan
yang tertulis pada ijazah;
2) pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
c. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
d. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau
adat.
e. bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Kab. Rokan Hilir dan tidak akan mengajukan pindah, dan apabila mengajukan pindah bersedia diberhentikan sebagai PPPK JF Kesehatan.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :

DOWNLOAD PENGUMUMAN : KLIK DISINI


Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Pekanbaru

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Pekanbaru - Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Pekanbaru

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Melampirkan Surat Tanda Registrasi sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan bukan STR Internship, (kecuali jabatan Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan);
9. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
10. Persyaratan berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala divisi yang membidangi SDM/HRD bagi pelamar ang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/ Yayasan.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :

PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA KESEHATAN

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Dumai

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Dumai - Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Dumai

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :


Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Indragiri Hulu

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Indragiri Hulu - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Indragiri Hulu

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :

DOWNLOAD PENGUMUMAN

DOWNLOAD CONTOH SURAT PERMOHONAN LAMARAN

DOWNLOAD CONTOH SURAT PERNYATAAN

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Rokan Hulu

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Rokan Hulu - Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Rokan Hulu

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun yang dipersyaratkan jabatan pada saat pendaftaran;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
3. Tidak pernah berstatus tersangka dan atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhantikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Bersedia ditempatkan di unit penempatan sesuai dengan formasi yang dilamar;
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :

DOWNLOAD PELAKSANAAN SELEKSI P3K KESEHATAN 2022

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Riau

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Riau - Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Riau

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih  berlaku  dari  lembaga  profesi  yang  berwenang  untuk  jabatan  yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Pelamar  yang  melamar  pada  jenis  jabatanfungsionaltenaga  kesehatan (sebagaimana  terlampir) yang  mensyaratkan  Surat  Tanda  Registrasi(STR), wajib   melampirkan  Surat  Tanda Registrasi   dan   bukan   internship   sesuai jabatan  yang  dilamar  serta  masih  berlaku  pada  saat  pelamaran,  dibuktikan dengan  tanggal  masa  berlaku  yang  tertulis  pada STRdan  wajib  memiliki pengalaman  dihitung  dari  masa  kerja  paling  singkat  2  (dua)  tahun  untuk jenjang terampil dan pertama;
10. Pelamar  yang  melamar  pada  jenis  jabatanfungsionaltenaga  kesehatanAhli Pertama -Administrator   Kesehatan,   tidak   mensyaratkan   Surat   Tanda Registrasi  (STR)  dan wajib  memilikipengalaman  dihitung  dari  masa  kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama;
11. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala   puskesmas   bagi   pelamar   yang   memiliki   pengalaman   kerja   di puskemas;
b. Kepala  Rumah  Sakit  bagi  pelamar  yang  memiliki  pengalaman  kerja  di rumah sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala  divisi  yang  membidangi  sumber  daya  manusia  bagi  pelamar  yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
12. Pelamar hanya dapatmelamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan pada tahun anggaran yang sama pelaksanaan seleksi;
13. Pelamar  yang  diketahui  melamar  lebih  dari  1  (satu)  instansi  dan  1  (satu) kebutuhan Jabatan ataumenggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Untuk  mengikuti  seleksi PPPKTahun  2022,  pelamar TIDAK  DIPUNGUT BIAYA apapun;
15. Informasi  resmi  yang terkait  dengan  seleksi PPPKTahun  2022hanya  dapat dilihat pada    lamanhttp://www.bkn.go.id; https://sscasn.bkn.go.iddan https://bkd.riau.go.id;
16. Para  calon  pelamar  disarankan  untuk  terus  memantau  situs  tersebut  pada angka 15 (limabelas) untuk melihat pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian.

Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :

Download Pengumuman

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Bengkalis

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Bengkalis

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran. Batas usia dimaksud, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar sebagaimana diatur dalam lampiran Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam rangka Pengadaan CASN dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 (https://tinyurl.com/SEKemenkesDistribusi2);
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Berkelakuan baik;
10. Bersedia ditempatkan di wilayah Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
12. Calon Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah/sertifikat akreditasi serta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundangundangan;
13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua koma nol) berdasarkan transkrip nilai akademik (bukan transkip nilai profesi).


Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan berikut :

Lowongan Klinik Pratama Daffa Pekanbaru Februari 2022

Lowongan Klinik Pratama Daffa Pekanbaru Februari 2022 - Klinik Pratama Daffa beralamat di Jalan Paus No.15 F, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Saat ini sedang membutuhkan tenaga kerja untuk ditempatkan pada posisi berikut.

TENAGA KESEHATAN ( BIDAN / PERAWAT)

Persyaratan :
- Menguasai Microsoft Office
- Bisa bekerja dalam tim maupun individu, jujur dan bertanggungjawab 
- Belum menikah
- Fresh Graduate diutamakan 
- Wanita, 
- Usia maksimal 27 tahun
- Memiliki STR aktif
- Sudah Vaksin Covid min 2x
- Memiliki sikap sabar, disiplin, ramah, komunikatif dan etika yang baik 
- Menguasai keterampilan dasar kebidanan/keperawatan 
- Pendidikan D3 kebidanan/keperawatan

Melampirkan :
- Surat Lamaran Kerja
- Curriculum Vitae (CV)
- Pas Photo berwarna terbaru
- Scan KTP
- Scan Ijazah
- Scan Transkrip Nilai
- Scan STR
- Scan Sertifikat Vaksin 1 & 2
- Dokumen Pendukung lainnya

Klinik Pratama Daffa Pekanbaru

Bagi yang berminat segera kirimkan lamaran via Email ke :

klinikdaffa24@gmail.com

Informasi lebih lanjut hubungi :
Hp : 0823-8881-5636

Iklan terbit tanggal 20 Februari 2022

Pengumuman Info PPPK Non Guru Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021

PELAKSANAAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL NONGURU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 372 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2021 , Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan melaksanakan seleksi penerimaan CASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021 sebagaimana rincian terlampir.

Pengumuman Info PPPK Non Guru Kabupaten Kuantan Singingi

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyal kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehetan yang mensyaratkan Surat Tenda Registrasl (STR), wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan STR internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;
10. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima puluh) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasl;


Pengumuman Info PPPK Guru Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021

PELAKSANAAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 372 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan melaksanakan seleksi penerimaan CASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 sebagaimana rincian terlampir.

Pengumuman Info PPPK Guru Kabupaten Kuantan Singingi

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia
2. Batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan satu (1) kebutuhan jabatan
9. Apabila diketahui pelamar melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan serta menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perudangan-perundangan


Pengumuman Info CPNS Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021

PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 372 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2021.

Pengumuman Info CPNS Kabupaten Kuantan Singingi

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia
2. Batas usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memilik1 kuahflkas1 pendidikan sesua1 dengan persyarataniabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
10. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) formasi Jabatan dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
11. Pelamar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
12. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima puluh) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi;
13. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang Terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
14. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat PNS.


Pengumuman Info PPPK Guru Kabupaten Pelalawan Tahun 2021

SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN TAHUN ANGGARAN 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 826 Tahun 2021 tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021.

Pengumuman Info PPPK Guru Kabupaten Pelalawan

Formasi kebutuhan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 sebanyak 45 (empat puluh lima) formasi, dengan rincian terlampir :


Pengumuman Info CPNS Kabupaten Pelalawan Tahun 2021

PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN TAHUN ANGGARAN 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 826 Tahun 2021 Tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2021.

Pengumuman Info CPNS Kabupaten Pelalawan

FORMASI KEBUTUHAN
Formasi kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 sebanyak 26 formasi CPNS. Rincian formasi kebutuhan yang memuat jenis formasi, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir.

KETENTUAN UMUM
1. Calon Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
2. Formasi jabatan CPNS Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 terdiri dari 25 (dua puluh lima) formasi kebutuhan umum dan 1 (satu) formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas;
3. Calon Pelamar penyandang Disabilitas dapat melamar pada formasi kebutuhan umum selain formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas;


Pengumuman Info PPPK Non Guru Kabupaten Siak Tahun 2021

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIAK TAHUN ANGGARAN 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2021, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Siak akan melaksanakan Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.

Pengumuman Info PPPK Non Guru Kabupaten Siak

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;
10. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/ daerah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam satu periode / event pelaksanaan seleksi;
11. Persyaratan minimal 3 (tiga) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;
b. Minimal Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia di perusahaan  swasta/ Lembaga  swadaya  non Pemerintah/ Yayasan.


Pengumuman Info PPPK Guru Kabupaten Siak Tahun 2021

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIAK TAHUN ANGGARAN 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Siak akan melaksanakan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021.

Pengumuman Info PPPK Guru Kabupaten Siak

KRITERIA PELAMAR
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru terdiri atas :
1. Tenaga Honor Kategori II (THK-II);
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki sertifikat pendidik dan/ atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar


Pengumuman Info PPPK Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021

PELAKSANAAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN ANGGARAN 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 915 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan  Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada lnstansi Daerah Tahun 2021, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan melaksanakan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.

Pengumuman Info PPPK Kabupaten Kepulauan Meranti

KRITERIA PELAMAR
1. THK-II;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Depodik;
3. Guru Swasta yag terdaftar di Depodik;
4. Lulusan Program Profesi Guru (PPG).

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;


Pengumuman Info PPPK Non Guru Kota Pekanbaru Tahun 2021

SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 374 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, maka Pemerintah Kota Pekanbaru akan melaksanakan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :

Pengumuman Info PPPK Non Guru Pemerintah Kota Pekanbaru

SELEKSI PPPK NON GURU

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari Program Studi dan Perguruan Tinggi yang Terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Melampirkan Surat Tanda Registrasi sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;
10. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
11. Minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;
b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/ Yayasan.